"Kalau keuangan negara cukup, kita juga ingin membikin LP teroris," ujar Dirjen Pemasyarakatan Depkum HAM Untung Sugiyono saat jumpa pers di kantornya, Jl Veteran, Jakarta, Jumat (21/8/2009).
Selain terganjal masalah dana, imbuhnya, tidak mudah untuk menyatukan teroris dalam sebuah lembaga pemasyarakatan. Pasalnya, teroris di Indonesia bermacam-macam jenisnya. Misalnya, teroris di Poso tidak sama dengan yang di Bali. Karakternya pun juga berbeda-beda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untung mengungkapkan, LP di Indonesia saat ini rata-rata belum memenuhi persyaratan internasional, yakni satu orang narapidana harus ditampung di ruangan 5,4 meter persegi. Apalagi, lanjut dia, saat ini LP-LP mengalami overcapacity atau kelebihan kapasitas sebanyak 55 ribu napi.
"Ke depan, kita akan susun SOP bagaimana memberlakukan narapidana-narapidana yang high security, tak hanya bagi narapidana teroris, tapi juga illegal logging dan narkoba," ujarnya.
Saat ini, ujar Untung, terdapat sekitar 140 ribuan narapidana yang tersebar di seluruh LP di Indonesia. Sementara daya tampung LP cuma 90 ribuan.
"Dana yang ada saat ini cuma cukup untuk membangun 2 persen kebutuhan tiap tahunnya. Padahal pertumbuhan napi mencapa 4-6 persen per tahun. Jadi tiap tahun kita tekor 4 persen," keluh Untung.
(anw/nrl)











































