"Tidak menutup kemungkinan, karena untuk membikin terang suatu perkara, harus didengar juga keterangannya supaya proper pemeriksaannya," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2009).
Mengenai pemeriksaan Irwan, Hendarman mengaku belum bisa menjelaskan. Tim inspektur dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) masih melakukan klarifikasi terhadap jaksa di bagian intelijen tersebut.
Hendarman mengatakan, apabila pertemuan tiga pihak tersebut disengaja, hal itu merupakan sebuah kekeliruan. Namun, apabila pertemuan itu untuk melaporkan adanya suatu tindak kejahatan, maka tidak ada pelanggaran kode etik.
"Kemarin ditanya ketemu itu mau datang, itu keliru. Terus dagang berlian lagi. Itu keliru. Kantor ini kan bukan kantor perdagangan. Kantor ini kantor penegak hukum," jelas Hendarman.
"Nah di situlah yang mau diklarifikasi. Nanti hasilnya Pak Jamwas yang akan memberikan jawabannya," pungkasnya.
Anggodo merupakan adik dari Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjaja, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi SKRT Departemen Kehutanan. Pada pertemuan di ruang Irwan di Kejagung itu, Eddy yang dikenal dekat dengan Antasari Azhar diminta bantuan Anggodo untuk 'membereskan' Antasari. Maksudnya agar sang kakak terbebas dari kasus SKRT.
(irw/nrl)











































