Anggota DPD yang merupakan bagian dari MPR seharusnya memiliki hak yang sama untuk menempati posisi Ketua MPR. Demikian dikatakan pengamat politik dari LIPI, Siti Zuhro, dalam diskusi bertajuk 'Pro-Kontra Pimpinan MPR' di Gedung DPD, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/8/2009).
"Bagaimana itu demokrasi kalau hak anggota lain sudah dihabisi terlebih dahulu," kata Zuhroh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karenanya Ketua MPR sudah bisa diprediksi. Undang-undang ini dibuat untuk konteks tertentu. Bukan rahasia lagi Pak Taufiq Kiemas mau diplot di situ," ungkapnya.
Menurut Anggota DPD Intsiawati Ayus, UUD 1945 menyebut MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD sehingga kedudukan kedua lembaga perwakilan tesebut di MPR juga seharusnya sama.
"Kalau jatah pimpinan dari DPR 3 orang dan dari DPD 2 orang silakan. Tapi yang mencubit itu ketua sudah dikavling sama DPR," sesalnya.
Sementara, Anggota DPR dari FPAN Ahmad Farhan Hamid mengatakan, ditetapkannya secara otomatis Ketua MPR berasal dari anggota DPR, akan menorehkan sejarah baru. "MPR satu-satunya lembaga yang pemimpinnya tidak dipilih oleh lembaga itu sendiri," pungkasnya.
(lrn/yid)











































