"Kepolisian akan menelusuri semua blog yang ada, contohnya di Jatim (bagustv) sudah ditangani," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna kepada wartawan di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (21/8/2009).
Menurut Nanan, setiap orang yang melakukan teror dalam media apa pun bisa dikenakan pidana. Apalagi saat ini Indonesia mempunyai UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang bisa menjerat siapa pun yang terbukti melakukan teror.
"Di dalam UU ITE ada pidananya kalau mereka langsung menyampaikan teror," jelas Nanan.
Nanan menjelaskan, untuk media seperti blog, polisi tidak bisa langsung menindak si pemilik blog. Karena belum tentu pemilik blog yang menulis pesan teror tersebut.
"Apa dia sengaja atau tidak, apa dia tidak sadar, sedang diselidiki," imbuh jenderal bintang dua ini.
Nanan menambahkan, polisi tidak segan-segan menindak pelaku yang terbukti secara sengaja menyebarkan teror. "Semua ancaman, semua gambar, semua tulisan pasti akan diantisipasi oleh kita. Dari yang sifatnya preventif maupun harus mengambil tindakan," tandasnya.
(ape/nrl)











































