Menkum HAM: Mungkin Mereka Dipidana Bukan karena Kasus Teroris

Napi Teroris Dapat Remisi

Menkum HAM: Mungkin Mereka Dipidana Bukan karena Kasus Teroris

- detikNews
Jumat, 21 Agu 2009 13:49 WIB
Menkum HAM: Mungkin Mereka Dipidana Bukan karena Kasus Teroris
Jakarta - Seorang narapidana kasus terorisme, Arifin alias Afin, bebas setelah mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan 2 bulan terkait HUT ke-64 RI. Sementara 6 napi teroris lainnya mendapatkan remisi 2-6 bulan. Menkum HAM Andi Mattalatta menilai, kemungkinan mereka bukan dipidana atas kasus terorisme.

"UU Terorisme kan baru ada pada tahun 2004. Jadi mungkin mereka dipidana bukan karena UU Teroris," kata Menkum HAM Andi Mattalatta di Kantor Depkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2009).

Mattalatta menegaskan, selama ini pemerintah mempersulit pemberian remisi kepada para terpidana kasus teroris. Hal ini diwujudkan dengan dikeluarkannya PP nomor 28 tahun 2006 tentang pemberian remisi kepada terpidana teroris harus setelah mereka menjalani masa tahanan sepertiga dari masa pidana yang harus mereka
jalani.

"Mereka harus menjalani sepertiga pidana, baru dapat remisi," kata Mattalatta.

Kenapa harus menjalani sepertiga tahanan dulu baru dapat remisi? "Ini bukan berarti pemerintah tidak mempunyai kepekaan sosial (dengan memberikan remisi kepada teroris). Tapi ini justru malah mempersulit mereka untuk dapat remisi," ujarnya.

Andi menambahkan, begitu para terpidana teroris lepas dari tahanan, pihak Depkumham sudah tidak berhak melakukan pengawasan. Tugas Depkumham hanya saat mereka ditahan, yakni dengan memberikan pembinaan khusus agar mereka tidak kembali terjerumus sebagai pelaku terorisme.

"Begitu lepas dari penjara, dia bebas," pungkasnya.

(anw/aan)


Berita Terkait