JI dan Jaringannya Diusulkan Sebagai Organisasi Terlarang

JI dan Jaringannya Diusulkan Sebagai Organisasi Terlarang

- detikNews
Jumat, 21 Agu 2009 13:18 WIB
JI dan Jaringannya Diusulkan Sebagai Organisasi Terlarang
Jakarta - Jamaah Islamiyah (JI) dan jaringannya diduga kuat sebagai kelompok yang selama ini berada di balik aksi-aksi teror bom di Indonesia. Solusi untuk memberangus terorisme adalah menjadikan  JI dan jaringannya sebagai organisasi terlarang.

"Sekarang jaringan teroris di Indonesia makin meluas. Ada titik-titik yang kalau dihubungkan menjadi peta teroris yang mengerikan di Indonesia. Ada Bogor, Bekasi, Cilacap, Kudus, Banjarnegara, Wonosobo, Solo, Lamongan. Kalau kita bikin peta imajiner, ini sangat mengerikan," kata Slamet Effendy Yusuf.

"Oleh karena itu, untuk mengatasi hal ini, saya kira pemerintah dan pihak keamanan harus secara resmi melarang organisasi inti yang selama ini menggerakkan aksi teror, yaitu JI serta berbagai jaringan-jaringan organisasi yang punya kerja sama dan punya kaitan secara ideologis, baik dalam hal perbuatan terornya, melindungi pelarian dan pembangunan ideologi kekerasan," pinta anggota Komisi I DPR ini kepada detikcom, Jumat (21/8/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut mantan ketua umum Gerakan Pemuda Ansor ini, pelarangan organisasi yang merusak kedamaian pernah terjadi pada tahun 1965-1966. Saat itu PKI dinilai akan menjadi ancaman berbangsa dan bernegara. Karena itu pelarangan organisasi teror juga sangat mungkin dilakukan untuk mencegah semakin meluasnya pemahaman dan ideologi keagamaan yang akan mengancam bangsa.

"Dengan pelarangan ini, ada 2 keuntungan yang diperoleh. Pertama, aparat keamanan akan lebih mudah melakukan tindakan karena tindakan JI dan jaringannya kan jadi terlarang. Kedua, karena JI itu mengatasnamakan jamaah Islamiyah, nama Islam akan bisa dibersihkan. Lebih baik mereka menggunakan Jamaah Ghodobiyyah (kemarahan), bukan jamaah Islamiyyah lagi," paparnya.

Ketua lembaga kerukunan antar ormas MUI ini menilai, langkah pemerintah selama ini kurang tepat sasaran. Akibatnya banyak tempat yang menjadi persemaian ideologi dan pemahaman yang mengancam NKRI karena mengedepankan kekerasan dan teror.

"Saya merasa ada sesuatu yang merupakan kebun persemaian teroris yang kurang terjangkau secara sistematik. Kita harus menghancurkan kebun ini dan kelompok atau organisai yang selama ini berafiliasi dan bekerjasama dengan jaringan teror itu," beber politisi Golkar ini.

Apakah pelarangan organisasi ini tidak bertentangan dengan HAM, khususnya hak berserikat? "Hak berserikat itu tidak boleh dilakukan untuk berserikat melakukan pelanggaran HAM itu sendiri. Teror itu kan jelas melanggar HAM. Hak berserikat dalam konteks demokrasi itu untuk membangun kemaslahatan bersama, bukan teror," paparnya.

"Jangan organisasi yang jelas mengandung dan mengajarkan ideologi teror dibiarkan atas nama demokrasi dan HAM. Dulu dan sampai sekarang, negara melarang komunis, karena mamahami paham ini sebagai embrio dari teror dan menghalalkan kekerasan," pungkasnya.
(yid/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads