"Apakah mereka (anggota DPR berikutnya) punya semangat yang sama dengan yang ada sekarang," anggota Pansus RUU Pengadilan Tipikor, Arbab Paproeka, di Gedung DPR, Jumat (21/8/2009).
Seperti diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi memberi tenggat waktu diadakannya payung hukum bagi keberadaan pengadilan tipikor sampai dengan 19 Desember 2009. Sementara itu mengenai wacana peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu), menurut Arbab, hal itu juga tidak pas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat waktu penyelesaian RUU yang tinggal sebulan lagi, Ketua DPR Agung Laksono mengatakan akan memanggil pimpinan pansus dalam waktu dekat. Ia akan meminta penjelasan mengenai pembahasan RUU yang tekatung-katung ini.
"Saya akan meminta penjelasan mengapa belum juga kelar. Kalau perlu kita minta dikerjakan siang malam agar selesai," tegasnya.
Agung mengatakan masih ada peluang RUU Pengadilan Tipikor diselesaikan dalam waktu sebulan ke depan. Ia memberi contoh RUU Kesehatan, RUU Pembangunan Ekonomi Khusus, RUU Ketransmigrasian, yang juga bisa diselesaikan dalam sisa waktu yang sama.
(lrn/ken)











































