"Kita usahakan (umumkan by name), tergantung pleno alot atau nggak. Kami sendiri belum sepaham semua. Kita usahakan pagi ini ada kesepakatan, termasuk di dalamnya putusan MA," kata anggota KPU Andi Nurpati sebelum rapat pleno dimulai di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2009).
Rapat dimulai pukul 10.30 WIB. Seluruh komisioner KPU tampak hadir. Selain itu hadir pula anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo dan perwakilan dari Mahkamah Konstitusi (MK), Kabiro Administrasi Perkara dan Persidangan Kasianur Sidauruk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Parpol yang memperoleh BPP akan mendapatkan jatah kursi secara ranking. Artinya, parpol yang suaranya lebih banyak akan diberi kursi lebih dulu.
2 Versi Pengalokasian
Saat ini ada 2 versi pengalokasian kursi yang masih alot dibahas oleh KPU. Versi pertama, kursi yang telah diperoleh parpol akan diambilkan dari dapil yang menyumbang suara terbanyak untuk parpol itu. Syaratnya dapil itu masih memiliki sisa kursi. Selanjutnya kursi diberikan kepada caleg peraih suara terbanyak dari parpol yang bersangkutan di dapil tersebut.
Versi kedua, kursi langsung diberikan kepada caleg yang memperoleh suara terbanyak dari parpol tersebut. Tapi dengan syarat caleg itu berasal dari dapil yang memiliki sisa kursi. 2 Versi ini masih menjadi pembahasan alot di KPU dan belum ada keputusan versi mana yang akan dipakai. (sho/yid)










































