"Kita harapkan mereka dapat," kata Arifin di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2009).
Arifin mengaku sudah mempertanyakan hal ini kepada Departemen Keuangan. Namun Depkeu beralasan bahwa hakim-hakim tersebut memang tidak termasuk dalam jatah pembagian.
Bagaimana dengan hakim karir? "Hakim karir dapat karena mereka termasuk pegawai negeri," kata Arifin.
Kondisi ini baru berlaku di tahun sekarang. Padahal 3 tahun sebelumnya, para hakim tersebut rutin mendapatkan gaji 13 sebesar Rp 10 juta.
(mok/aan)











































