Ketua MA Ingin Hakim Ad Hoc Tetap Terima Gaji 13

Ketua MA Ingin Hakim Ad Hoc Tetap Terima Gaji 13

- detikNews
Jumat, 21 Agu 2009 12:48 WIB
Ketua MA Ingin Hakim Ad Hoc Tetap Terima Gaji 13
Jakarta - Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor kini tidak lagi menerima gaji 13. Ketua MA Arifin Tumpa masih berharap hakim-hakim tersebut akhirnya tetap menerima hak mereka lagi.

"Kita harapkan mereka dapat," kata Arifin di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2009).

Arifin mengaku sudah mempertanyakan hal ini kepada Departemen Keuangan. Namun Depkeu beralasan bahwa hakim-hakim tersebut memang tidak termasuk dalam jatah pembagian.

Bagaimana dengan hakim karir? "Hakim karir dapat karena mereka termasuk pegawai negeri," kata Arifin.

Kondisi ini baru berlaku di tahun sekarang. Padahal 3 tahun sebelumnya, para hakim tersebut rutin mendapatkan gaji 13 sebesar Rp 10 juta.

(mok/aan)


Berita Terkait