"Pelaku kedapatan memiliki, menyimpan, mempunyai dan atau menggunakan psikotropika jenis ganja seberat 3 gram," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Chryshnanda Dwilaksana dalam Pusat Komunikasi dan Informasi (Puskominfo) Polda Metro Jaya, Jum'at (21/8/2009).
Liantih ditangkap Kamis, 20 Agustus 2009 sore. Dari tangan Liantih, polisi menyita ganja seberat 3 gram.
Sementara itu, Heni Nuraini ditangkap pada Rabu (19/8) sore di Jembatan Gantung Jl Daan Mogot Cengkareng Jakarta Barat.
Heni ditangkap karena kedapatan memiliki dan menggunakan psikotropika jenis Shabu seberat 8,5 gram. Heni kemudian digelandang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
(mei/ken)











































