"Pelaku kedapatan memiliki, menyimpan, mempunyai dan atau menggunakan psikotropika jenis ganja seberat 3 gram," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Chryshnanda Dwilaksana dalam Pusat Komunikasi dan Informasi (Puskominfo) Polda Metro Jaya, Jum'at (21/8/2009).
Liantih ditangkap Kamis, 20 Agustus 2009 sore. Dari tangan Liantih, polisi menyita ganja seberat 3 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heni ditangkap karena kedapatan memiliki dan menggunakan psikotropika jenis Shabu seberat 8,5 gram. Heni kemudian digelandang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
(mei/ken)











































