"Ternyata hasil penggeledahan itu tidak ditemukan apa pun," kata pengacara Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjaja, Bonaran Situmeang, saat dihubungi detikcom, Jumat (21/8/2009).
Anggoro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus SKRT. Namun, menurut Bonaran, dengan tidak ditemukannya bukti itu, status tersangka kliennya menjadi diragukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu, Anggoro masih menjadi saksi," jelas Bonaran.
Lama tidak ada kabar lagi, muncullah testimoni Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar yang menyebut adanya suap dari Anggoro kepada oknum KPK. Berdasarkan hal itu, KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka dan kemudian melakukan penggeledahan.
"Jadi dasar penetapan Anggoro sebagai tersangka apa? Ini negara kebalik-kebalik sekarang," protesnya. (irw/nrl)










































