Tak Ditemukan Bukti, Pengacara Pertanyakan Status Tersangka Anggoro

Kasus SKRT

Tak Ditemukan Bukti, Pengacara Pertanyakan Status Tersangka Anggoro

- detikNews
Jumat, 21 Agu 2009 10:14 WIB
Tak Ditemukan Bukti, Pengacara Pertanyakan Status Tersangka Anggoro
Jakarta - KPK menggeledah Apartemen Park Royal terkait kasus dugaan korupsi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan, Kamis (20/8). Namun, dikabarkan KPK tidak menemukan bukti apa pun dalam penggeledahan tersebut.

"Ternyata hasil penggeledahan itu tidak ditemukan apa pun," kata pengacara Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjaja, Bonaran Situmeang, saat dihubungi detikcom, Jumat (21/8/2009).

Anggoro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus SKRT. Namun, menurut Bonaran, dengan tidak ditemukannya bukti itu, status tersangka kliennya menjadi diragukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika dirunut ke belakang, lanjut Bonaran, penyidik KPK pernah melakukan penggeledahan pada 2 Juli 2008. Namun, penggeledahan itu terkait dengan Yusuf Emir Faishal, salah seorang tersangka kasus SKRT.

"Saat itu, Anggoro masih menjadi saksi," jelas Bonaran.

Lama tidak ada kabar lagi, muncullah testimoni Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar yang menyebut adanya suap dari Anggoro kepada oknum KPK. Berdasarkan hal itu, KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka dan kemudian melakukan penggeledahan.

"Jadi dasar penetapan Anggoro sebagai tersangka apa? Ini negara kebalik-kebalik sekarang," protesnya. (irw/nrl)


Berita Terkait