"Ini gila dan bahaya!" kata Teten kepada detikcom melalui telepon, Jakarta, Jumat (21/8/2009).
Teten sejak awal pesimistis Pansus akan merampungkan RUU Pengadilan Tipikor tepat pada waktunya. Malah yang terjadi materi RUU semakin jauh dari semangat pemberantasan korupsi.
"Sejak awal skenario ini sudah dibikin oleh Komisi III dan MA. Masa Pengadilan Tipikor yang berprestasi mau dihapus ke pengadilan umum yang sering membebaskan korupsi?" kritiknya.
Rencana penghapusan Pengadilan Tipikor, lanjut Teten, membuktikan DPR ingin melindungi para koruptor. Hal itu terlihat dari banyaknya anggota DPR yang ditangkap KPK.
"Kita tahulah DPR kita itu siapa yang membiayai. Mereka (DPR) memang sengaja ingin KPK lemah," jelasnya.
Menurut Teten, satu-satunya harapan untuk menyelamatkan Pengadilan Tipikor tinggal peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu). Presiden SBY mesti menunjukkan komitmennya dalam pemerintahan ke depan.
"Karena itu sangat kontroversi jika KPK dan Pengadilan Tipikor mati di era SBY," pungkasnya.
(ape/iy)











































