"Saya rasa kurang lama, ini tidak terlepas dari lemahnya payung hukum kita," kata pengamat intelijen Wawan Purwanto saat berbincang lewat telepon, Kamis (20/8/2009).
Menurut Wawan, terorisme sudah menjadi kejahatan luar biasa. Untuk itu, hukuman yang diberikan pun harus berbeda cara penanganannya.
Undang-Undang Terorisme yang berlaku saat ini, kata Wawan, perlu dirubah. Bahkan ia mengusulkan, DPR kembali merumuskan aturan yang mirip dengan UU Antisubversi seperti di masa lalu tapi dengan pengawasan yang ketat.
"Kalau ada UU Antisubversi seperti dulu, hukuman mereka bisa lebih berat jatuhnya," kata Wawan.
Rencana pengeboman terhadap Presiden SBY, seharusnya sudah menjadi tolak ukur mengenai betapa bahayanya gerakan teroris saat ini. Untuk itu, ia berharap cara penanganannya pun tidak sembarangan.
"Para teroris itu senang melakukan aksi di Indonesia karena aturan hukumnya lemah, nggak seperti di Singapura atau Malaysia," tutupnya. (mad/van)











































