Singapura -
Setelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebanyak 2 kali, pembantu asal Indonesia, Barokah, tetap divonis seumur hidup. Ia dinyatakan bersalah telah membunuh majikannya yang berumur 75 tahun.
Seperti diberitakan Straits Times, Kamis (20/8/2009) hakim Mahkamah Agung (MA) Singapura, Tay Yong Kwang mengatakan, perbuatan Barokah berbahaya dan ada risiko akan mengulangi perbuatannya.
Barokah sebelumnya sudah divonis oleh pengadilan tingkat pertama dengan hukuman seumur hidup. Namun ia mengajukan kasasi hingga PK untuk kedua kalinya. Di akhir putusan, ia tetap harus dibui seumur hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terjadi pada tahun 2005. Barokah terbukti memukul majikannya Wee Keng Wah hingga pingsan. Dia kemudian mendorong tubuh nenek berumur 75 tahun itu keluar dari jendela apartemen yang berada di lantai sembilan. Barokah saat itu tertangkap basah saat hendak menyelinap keluar rumah untuk menemui seorang lelaki.
(mad/van)