Ketua Pansus: Tak Perlu Perppu, Sidang Kembali ke Pengadilan Umum

RUU Pengadilan Tipikor

Ketua Pansus: Tak Perlu Perppu, Sidang Kembali ke Pengadilan Umum

- detikNews
Kamis, 20 Agu 2009 21:12 WIB
Ketua Pansus: Tak Perlu Perppu, Sidang Kembali ke Pengadilan Umum
Jakarta - Ketua Panitia Khusus RUU Pengadilan Tipikor Dewi Asmara menegaskan tidak akan meminta pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang undang (perppu) jika gagal disahkan. Jika gagal, akan dikembalikan ke Pengadilan Umum.

"Kami tidak akan meminta Perppu. Sesuai putusan MK, kalau pembahasan RUU ini tidak selesai maka pengadilan Tipikor akan dikembalikan ke pengadilan umum. Jadi tidak masalah, tidak akan ada kekosongan hukum," kata Dewi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/8/2009).

Dewi melanjutkan, kasus-kasus tindak pidana korupsi yang digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilimpahkan kepada pengadilan umum seperti halnya kasus korupsi yang ditangani kejaksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika RUU ini tidak selesai KPK tidak akan dibubarkan. Tidak ada hubungannya antara pembahasan RUU Pengadilan Tipikor dengan keberadaan KPK," jelasnya.

Menurut politisi Partai Golkar ini, panitia khusus memiliki komitmen dalam menyelesaikan rancangan ini. Namun, kata dia, pembahasan itu diselesaikan secara cermat dan sinkron dengan peraturan dan Undang-Undang yang terkait.
Β 
"Tidak ada upaya ngelamain penyelesaian RUU ini. Tapi bagaimana Undang Undang nanti bisa aplikatif dan tanpa menabrak aturan hukum lainnya. Tidak hanya untuk pencitraan saja," katanya.

Dewi menjelaskan, ada beberapa materi dalam usulan pemerintah yang belum selesai dan berpotensi bermasalah. Seperti kriteria hakim adhoc, sistem penggajian hakim adhoc dengan kemampuan pemerintah, tempat pendirian dan kedudukan pengadilan Tipikor.

"Jika pengaturan hal ini tidak clear justru akan menjerumuskan," katanya.

Dia mencontohkan, kriteria hakim dengan sistem penggajian belum sinkron akan merusak kualitas sistem yang ada. "Apa mau hakim adhoc dengan hanya masa kerja yang terbatas harus meninggalkan pekerjaan awalnya. Nanti dikhawatirkan yang masuk justru asal-asalan," katanya.

Dia menambahkan, panitia khusus tidak akan mengikuti keinginan sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang ingin cepat-cepat menyelesaian rancangan ini. "Ini justru akan menjadi bola panas. Hanya dengan prinsip pokoknya dalam menyelesaikan RUU ini. Akan menjadi rawan digugat," katanya.

Panitia khusus, kata Dewi, tetap akan mengoptimalkan pembahasan rancangan ini. Dia mengatakan, panitia akan mempercepat pembahasan dengan sisa masa jabatan periode ini.

"Tapi tentu kami akan mempertimbangkan agenda pihak pemerintah," pungkasnya.


(Rez/mad)


Berita Terkait