Kejagung Terima SPDP Kasus Suap Masaro

Kejagung Terima SPDP Kasus Suap Masaro

- detikNews
Kamis, 20 Agu 2009 20:40 WIB
Kejagung Terima SPDP Kasus Suap Masaro
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) bagi dugaan kasus suap bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjaja. Selanjutnya kejaksaan akan meneliti perkara lebih lanjut untuk kemudian menetapkan tersangka.

"Oh iya ada. SPDP Masaro saya terima hari Senin atau Selasa lalu," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2009).

Hendarman mengiyakan mengenai adanya tuduhan lain berupa penipuan dan pemalsuan dokumen. Namun, dia membantah adanya penetapan tersangka bagi kasus tersebut.

"Belum tentu, SPDP kan pemberitahuan penyelidikan, perkara diteliti dulu baru menetapkan tersangka," tuturnya.

Sebelumnya, Anggoro Widjaja dalam pengakuannya kepada Ketua nonaktif KPK Antasari Azhar menyatakan, memberikan uang Rp 5 miliar untuk diserahkan kepada oknum KPK agar penyidikan kasus korupsinya dihentikan. Uang diberikan dalam bentuk pecahan dollar Amerika Serikat (AS) dan Singapura. (nvc/mad)


Berita Terkait