"Oh iya ada. SPDP Masaro saya terima hari Senin atau Selasa lalu," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2009).
Hendarman mengiyakan mengenai adanya tuduhan lain berupa penipuan dan pemalsuan dokumen. Namun, dia membantah adanya penetapan tersangka bagi kasus tersebut.
"Belum tentu, SPDP kan pemberitahuan penyelidikan, perkara diteliti dulu baru menetapkan tersangka," tuturnya.
Sebelumnya, Anggoro Widjaja dalam pengakuannya kepada Ketua nonaktif KPK Antasari Azhar menyatakan, memberikan uang Rp 5 miliar untuk diserahkan kepada oknum KPK agar penyidikan kasus korupsinya dihentikan. Uang diberikan dalam bentuk pecahan dollar Amerika Serikat (AS) dan Singapura. (nvc/mad)











































