Cara Menghitung Kursi Tahap 3 Versi KPU-MK

Cara Menghitung Kursi Tahap 3 Versi KPU-MK

- detikNews
Kamis, 20 Agu 2009 19:54 WIB
Cara Menghitung Kursi Tahap 3 Versi KPU-MK
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Konstitusi (MK) telah bersatu pandangan soal cara menghitung perolehan kursi DPR tahap ketiga. Seluruh sisa suara dari semua dapil akan ditarik ke provinsi untuk dicari bilangan pembagi pemilih (BPP) baru.

"Amar putusan MK itu adalah tata cara, di mana tata cara di situ adalah seluruh sisa suara ada atau tidak ada sisa kursi dihitung, disatukan di provinsi, lalu dibagi sisa kursi, dan didapat BPP," kata anggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2009).

Setelah BPP ditentukan, lalu dilihat partai mana yang lolos BPP dengan sistem ranking. Partai yang perolehan suaranya paling banyak akan mendapatkan jatah kursi duluan. Kursi parpol itu diserahkan kepada caleg yang memperoleh suara terbanyak di dapil yang masih punya sisa kursi.

"Jadi tidak ada istilah vertikal dan horisontal," kata Andi.

Rencananya KPU akan menetapkan caleg terpilih hasil penghitungan tahap ketiga Jumat besok dengan mengundang Bawaslu dan MK. Namun penetapan itu dilakukan secara bertahap karena ada beberapa daerah yang masih harus menunggu pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang. Sejauh ini KPU tidak melakukan perubahan Peraturan Nomor 15/2009 tentang tata cara penetapan kursi dan caleg.

(rdf/van)


Berita Terkait