"Saya baru ditunjuk sebagai advokat Pak Ary, statusnya sudah tersangka, yang disangkakan terhadapnya dengan tuduhan penggelapan dan penipuan," ujar pengacara Ary Muladi Sugeng Teguh Santoso, di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2009).
Sugeng menjelaskan bahwa status penahanan Ari Muladi sudah ditetapkan per 19 Agustus 2009. Untuk itu, ujar Sugeng, Ary akan ditahan untuk keperluan pemeriksaan.
"Status penahanan sejak tanggal 19 Agustus, dia ditahan selama 20 hari," imbuh Sugeng.
Sugeng mengaku belum mengetahui pasal apa yang akan digunakan untuk menjerat Ary Muladi. Pemeriksaan Ary Muladi baru akan digelar besok.
"Itu nanti akan diketahui setelah pemeriksaan besok," jelasnya.
(van/mad)











































