Ary Muladi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasus PT Masaro

Ary Muladi Ditetapkan Sebagai Tersangka

- detikNews
Kamis, 20 Agu 2009 19:27 WIB
 Ary Muladi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Jakarta - Ary Muladi ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri atas dugaan pemerasan bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjaja. Pemeriksaan perdana Ary Muladi dimulai besok.

"Saya baru ditunjuk sebagai advokat Pak Ary, statusnya sudah tersangka, yang disangkakan terhadapnya dengan tuduhan penggelapan dan penipuan," ujar pengacara Ary Muladi Sugeng Teguh Santoso, di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2009).

Sugeng menjelaskan bahwa status penahanan Ari Muladi sudah ditetapkan per 19 Agustus 2009. Untuk itu, ujar Sugeng, Ary akan ditahan untuk keperluan pemeriksaan.

"Status penahanan sejak tanggal 19 Agustus, dia ditahan selama 20 hari," imbuh Sugeng.

Sugeng mengaku belum mengetahui pasal apa yang akan digunakan untuk menjerat Ary Muladi. Pemeriksaan Ary Muladi baru akan digelar besok.

"Itu nanti akan diketahui setelah pemeriksaan besok," jelasnya.
(van/mad)


Berita Terkait