"Hari ini akan ditentukan statusnya," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duaji di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2009).
Susno mengatakan, polisi terpaksa mencokok Ary karena bersikap tidak kooperatif. Setelah dilaporkan oleh pengacara Anggoro, Bonaran Situmeang, Ary tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu pasal apa yang dituduhkan kepada Ary? "Belum ditentukan pasalnya, apa betul dia menerima duit, masih diperiksa," jawab Susno.
Menurut informasi yang dikumpulkan, Ary ditangkap penyidik pada Selasa 18 Agustus. Namun Ary baru dibawa ke Mabes Polri pada Rabu 19 Agustus.
Bersama rekannya Eddy Sumarsono, Ary diduga memeras Anggoro dengan mengaku orang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepada Anggoro, Eddy dan Ary meminta uang agar kasus Anggoro ditutup.
Anggoro akhirnya menyerahkan uang Rp 5,1 miliar kepada keduanya. Kasus ini kini ditangani Mabes Polri.
(ken/iy)










































