KAI Tunjukkan 'Surat' Hasil Penyidikan KPK

Korupsi SKRT

KAI Tunjukkan 'Surat' Hasil Penyidikan KPK

- detikNews
Kamis, 20 Agu 2009 18:15 WIB
KAI Tunjukkan Surat Hasil Penyidikan KPK
Jakarta - Kongres Advokat Indonesia (KAI) menyebut tidak ada pelanggaran hukum dalam kasus
korupsi SKRT. KAI mengaku mendapat kesimpulan tersebut berdasarkan surat hasil penelahaan KPK?

Tapi surat yang ditunjukan langsung oleh Presiden KAI, Indra Sahnun Lubis tersebut
ternyata tidak memiliki identitas KPK. Tidak ada juga logo burung garuda seperti
biasa yang dimiliki KPK.

Tanda tangan salah satu pimpinan KPK juga tidak tertera di situ. Begitu juga dengan
nomor surat yang lazimnya ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada orang ngirim ke kantor kami, orangnya nggak usah disebutlah," elak Indra
menjelaskan asal muasal sumber surat kepada wartawan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna
Said, Jaksel, Kamis (20/8/2009).

Dalam surat berjumlah 5 lembar tersebut, disebut di kesimpulannya, 'Dengan demikian
dalam penunjukkan dan pelaksanaan proyek SKRT dephut tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, memperkaya diri orang lain atau suatu badan, sebagaimana yang dimaksud dalam UU No 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi'.

Indra masih tidak mau membeberkan darimana ia mendapat surat tersebut. Namun ia
berkeyakinan bahwa surat tersebut dari KPK.

Apakah sudah dikonfirmasi ke KPK? "Tidak," jawabnya singkat.

Indra datang ke KPK untuk menolak pemeriksaan KPK atas pengacara tersangka korupsi SKRT Anggoro Widjaja, Bonaran Situmeang. Dia beralasan hal itu sesuai UU Advokat. Dan salah satu alasan yang dikeluarkan yakni 'surat' hasil penyidikan KPK tersebut.

(mok/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads