"Kami berempat (I Gusti Putu Artha, Andi Nurpati, Abdul Aziz, dan Sri Nur Yanti) minta klarifikasi ke MK sebetulnya substansi penghitungan tahap ketiga seperti apa," ujar Komisioner KPU I Gusti Putu Artha, sepulang dari MK, di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2009).
Putu menjelaskan, kedatangannya di MK diterima oleh wakil ketua MK, Abdul Muhktie Fadjar. Dari hasil pertemuan itu, KPU berkesimpulan bahwa penghitungan kursi DPR RI tahap ketiga dipahami mekanismennya. Jika sebuah partai politik sudah mendapat kursi di tahap ketiga, maka calon yang berhak atas kursi itu adalah calon yang mendapatkan suara terbanyak dari sebuah Daerah Pemilihan (Dapil) yang masih ada sisa kursinya.
"Jadi tidak dilihat dapil mana yang memberikan kontribusi suara terbanyak, tidak dibandingkan antar dapil tapi langsung diberikan kepada calon yang memiliki suara terbanyak di dapil yang masih ada sisa kursinya itu intinya," jelas Putu.
Kepada calon yang punya suara terbanyak dari dapil yang masih ada sisa kursinya, lanjut Putu, akan dibuat BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) baru. Penghitungan kursi di tahap ketiga akan diperebutkan oleh caleg suara terbanyak dari parpol yang mendapatkan kursi di dapil yang masih ada sisa kursinya.
Hasil penghitungan ulang kursi DPR RI tahap ketiga, diakui Putu, sudah selesai dilakukan sejak kemarin, saat di Cisarua, Rabu (19/8/2009). Tapi dia belum berani mengatakan kapan akan ditetapkan perolehan kursi DPR/DPD dan caleg terpilih.
(rdf/irw)










































