"Kalau yang 115 mau menggugat penghitungan tahap kedua, KPU nggak perlu khawatir. Dasar merekaΒ lemah sekali. Namun itu hak orang, silakan saja," kata Direktur Eksekutif Cetro Hadar N Gumay kepada detikcom, Kamis (20/8/2009).
Menurut mantan calon anggota KPU ini, putusan MK yang menerima judicial review UU Pemilu pasal 205 ayat 4 akan menjadi dasar kuat KPU melaksanakan putusannya. Hanya saja, KPU harus mengubah nomor keputusan untuk disesuaikan dengan putusan MK yang menguatkan penafsiran KPU soal penghitungan tahap 2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, KPU tetap harus mengubah putusan soal tatacara penghitungan tahap ketiga sebagaimana putusan MK. karena penafsiran KPU soal putusan tahap ketiga dianggap salah oleh MK.
"KPU tidak perlu ragu karena tindakan KPU tidak bisa diartikan KPU melawan MA. KPU harus cepat soal ini agar tidak menimbulkan kegaduhan lagi," saran Hadar.
Hadar menambahkan, jika KPU mengubah peraturannya sendiri dengan kembali kepada putusan MA karena pada tekanan, KPU akan dinilai Tidak netral. Apalagi putusan itu tanpa perintah lembaga berwenang seperti MK yang memiliki dasar hukum yang kuat melakukannya.
"Capek juga mengurus KPU ini. Dua putusan MK, menurut saya telah menyelamatkan KPU dari polemik putusan Mahkamah Agung. Karena dua putusan itu sejalan dengan apa yang diputuskan KPU, aneh dan patut dicurigai kalau KPU tiba-tiba mau mengubah peraturannya soal penetapan kursi," pungkasnya.
(yid/anw)











































