MA: Sesuai PP, Hakim Adhoc Memang Tidak Dapat Gaji ke-13

MA: Sesuai PP, Hakim Adhoc Memang Tidak Dapat Gaji ke-13

- detikNews
Kamis, 20 Agu 2009 15:58 WIB
MA: Sesuai PP, Hakim Adhoc Memang Tidak Dapat Gaji ke-13
Jakarta - Gaji ke-13 yang tidak diterima hakim adhoc Pengadilan Tipikor dipertanyakan. Mahkamah Agung (MA) selaku lembaga yang mengayomi para hakim sudah menanyakan persoalan ini ke Depkeu. Jawabannya gaji ke-13 tetap tidak akan turun.

"Kita sudah menanyakan hal itu ke Depkeu, tapi tetap tidak dapat karena dalam PP yang mengatur gaji ke-13 tidak termasuk hakim adhoc," kata Sekretaris MA Roem Nessa saat dihubungi melalui telepon, Kamis (20/8/2009).

Dia tidak ingin ada anggapan justru seolah MA yang tidak memberi, tetapi justru semuanya diatur oleh Depkeu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahun lalu adhoc juga tidak dapat. Hakim karier yang dapat. MA sudah mengirim surat ke Depkeu untuk menanyakan soal ini, tapi alasan tetap sama yaitu tidak dapat jadi alasan yang tahu itu Depkeu," tutupnya.

(ndr/nrl)


Berita Terkait