"Saya rasa apa urusan KPK untuk memanggil seorang pengacara," ujar Presiden KAI Indra Sahnun Lubis di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (20/8/2009).
Hari ini harusnya Bonaran kembali dipanggil oleh KPK untuk mengklarifikasi pernyataanya terkait adanya oknum KPK yang memeras kliennya. Namun KAI memastikan Bonaran tidak akan menghadiri undangan tersebut.
Menurut Indra, selama ini KPK tidak pernah memperbolehkan pengacara mendampingi kliennya yang diperiksa KPK. Namun tiba-tiba KPK sekarang ingin memeriksa seorang pengacara.
"Sementara KPK membuat suatu protap tidak dapat didampingi oleh advokat. Sekarang sebaliknya juga kita tidak mau diperiksa oleh KPK," kilah Indra.
Dasar hukum yang dipakai Indra untuk berkelit dari panggilan tersebut adalah UU Advokat dan hak imunitas yang dimilikinya. Advokat wajib merahasiakan pekerjaannya.
"Kami menjelaskan advokat tidak mau diminta atau tidak boleh memberikan klarifikasi perkara yang sedang ditanganinya," pungkasnya.
(anw/nrl)










































