Hadir dalam pertemuan ini Myanmar, Brunai, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam.
"Dari yang saya ingat, ini merupakan pertama kalinya pertemuan untuk membahas imbauan untuk amnesti," ujar juru bicara Departemen Luar Negeri (Deplu) Teuku Faizasyah, seperti dilansir AFP, Kamis (20/8/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simon Tay dari Singapore Institute of International Affairs berpendapat apa pun imbauan yang dihasilkan akan menjadi perkembangan yang signifikan.
"Mereka tidak akan mengeluarkan Myanmar atau memberikan sanksi kepadanya, belum, tetapi mereka tidak akan duduk saja jika rezim itu melanjutkan bersikap seperti ini. Apabila rezim memberikan respons, ini akan menjadi sinyal membuka hubungan diplomasi," terang Simon.
Sebelumnya, Aung San Suu Kyi diputuskan bersalah oleh Pengadilan Rangoon. Suu Kyi divonis hukuman tahanan rumah selama 18 bulan. Suu Kyi dinyatakan bersalah karena membiarkan seorang warga negara Amerika Serikat (AS) memasuki rumahnya pada Mei lalu, di saat dia masih dalam masa tahanan rumah.
(amd/nrl)











































