"Kalau pak Antasari melakukan pelanggaran kode etik, sanksinya paling berat dipecat secara tidak hormat," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin saat temu media di Hotel Elmi, Jl Panglima Sudirman, Surabaya, Kamis (20/8/2009).
Antasari diduga melakukan pelanggaran kode etik seperti, tidak boleh menggunakan aset publik atau golongan, bermain golf dengan pihak yang berpotensi timbul benturan sekecil apapun. Termasuk menemui Dirut PT Masaro Radiokom Anggoro Widjaja di Singapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan Antasari sudah dilakukan sejak kemarin di Polda Metro Jaya. Dan saat ini, Kamis (20/8/2009), tim Kode Etik kembali mendatangi Antasari untuk melanjutkan pemeriksaan sekaligus meminta tanda tandangannya, di Polda Metro Jaya.
"Dari hasil itu, Tim Kode Etik memutuskan apakah Antasari melanggar kode etik atau tidak. Dan kita harapkan hasilnya cepat lebih baik," jelas Jasin.
(wln/ndr)











































