Aparat Desa Sesalkan Tak Pernah Dikabari Bebasnya Bagus

Bom JW Marriott dan Ritz-Carlton

Aparat Desa Sesalkan Tak Pernah Dikabari Bebasnya Bagus

- detikNews
Kamis, 20 Agu 2009 14:07 WIB
 Aparat Desa Sesalkan Tak Pernah Dikabari Bebasnya Bagus
Kudus - Bagus Budi Pranoto, DPO kasus terorisme, pernah dipenjara selama 3,5 tahun karena menyembunyikan gembong teroris Noordin M Top. Namun saat dibebaskan pada tahun 2007 lalu, aparat Desa tempat asalnya tak pernah dikasih tahu.

"Andai Desa dikasih pemberitahuan, kan kita bisa memantau," ujar Subroto, Carik Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, di rumah orang tua Bagus, Kamis (20/8/2009).

Seperti diketahui, hukuman terhadap Bagus dijatuhkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 17 Mei 2005. Dia dinilai bersalah karena membantu dan menyembunyikan 2 buronan asal Malaysia yang terlibat dalam pengeboman Hotel Marriott tahun 2003 lalu. Dia dijerat dengan pasal 13 huruf b Perpu RI No. 1/2002 jo pasal 1 UU No. 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keluarnya tahun 2007, tapi pihak Desa tidak pernah mendapatkan surat atau minimal informasi bebasnya Bagus baik dari Mabes Polri maupun LP," ungkap Subroto.

Kini, pihak Desa pun ikut sibuk akibat tersebarnya kabar keterlibatan Bagus dalam kasus terorisme. Pada saat Detikcom bertandang ke Kantor Kepala Desa Mijen di Jalan Raya Kudus โ€“ Jepara, wajah para aparat desa tampak tegang.

"Pak Kepala Desa sedang ke Kabupaten, mas,โ€ kata salah seorang staf kantor kepala Desa Mijen .

Sementara Polres Kudus hingga kini juga masih sibuk mengumpulkan data dan melakukan pelacakanย  Bagus. "Kami masih mengumpulkan data sebanyak-banyaknya," kata salah seorang anggota Reskrim Polres Kudus di depan rumah orang tua Bagus.ย 

(djo/djo)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads