"Andai Desa dikasih pemberitahuan, kan kita bisa memantau," ujar Subroto, Carik Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, di rumah orang tua Bagus, Kamis (20/8/2009).
Seperti diketahui, hukuman terhadap Bagus dijatuhkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 17 Mei 2005. Dia dinilai bersalah karena membantu dan menyembunyikan 2 buronan asal Malaysia yang terlibat dalam pengeboman Hotel Marriott tahun 2003 lalu. Dia dijerat dengan pasal 13 huruf b Perpu RI No. 1/2002 jo pasal 1 UU No. 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, pihak Desa pun ikut sibuk akibat tersebarnya kabar keterlibatan Bagus dalam kasus terorisme. Pada saat Detikcom bertandang ke Kantor Kepala Desa Mijen di Jalan Raya Kudus โ Jepara, wajah para aparat desa tampak tegang.
"Pak Kepala Desa sedang ke Kabupaten, mas,โ kata salah seorang staf kantor kepala Desa Mijen .
Sementara Polres Kudus hingga kini juga masih sibuk mengumpulkan data dan melakukan pelacakanย Bagus. "Kami masih mengumpulkan data sebanyak-banyaknya," kata salah seorang anggota Reskrim Polres Kudus di depan rumah orang tua Bagus.ย
(djo/djo)











































