"Mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan singkat untuk wisata, namun mereka melakukan kegiatan di luar peruntukan visa tersebut dengan melakukan kegiatan keagamaan. Karenanya mereka kami amankan," ujarnya seusai memimpin sertijab Kapolwil Surakarta di Lapangan Kotabarat, Solo, Kamis (20/8/2009).
Alex memaparkan, dari pengakuan 18 orang tersebut, sebelum masuk daerah Jateng mereka lebih dulu singgah di Jakarta. Dari Jakarta mereka naik kereta api, sebagian turun di wilayah Banyumas dan sebagian lainnya turun di wilayah Surakarta. Setelah itu mereka melakukan kegiatan dakwah keliling di banyak tempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alex mengatakan, 18 orang tersebut mengaku tidak punya kaitan dengan kegiatan teror di Indonesia. Mereka juga mengaku datang tanpa diundang ataupun mempunyai hubungan khusus dengan organisasi keagaman apapun di Indonesia. Namun demikian mereka masih harus menjalani serangkaian pemeriksaan.
"Sejauh ini belum kita temukan kaitannya (dengan aksi teror). Tapi kami masih akan terus mendalami lagi dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada mereka," ujar Alex.
Kapolda juga belum bisa memastikan apakah 18 orang tersebut nantinya akan disidangkan ke pengadilan karena melanggar UU keimigrasian atau dideportasi. "Nanti kita pelajari dulu. Bisa saja nanti kita kenakan sanksi hukumnya atau kita deportasi," lanjutnya.
Ditemui terpisah, Kapoltabes Surakarta Kombes (Pol) Joko Irwanto memaparkan pada hari Selasa lalu pihaknya menangkap delapan orang warga Philipina di sebuah masjid di Tanjunganom, Solo. Setelah diperiksa, mereka langsung diserahkan ke Polda Jateng
untuk penanganan lebih lanjut.
"Mereka mengaku sebagai Jamaah Jaulah yang telah berkeliling ke sejumlah masjid di Solo dan sekitarnya untuk berdakwah. Padahal mereka menggunakan visa wisata. Mereka melanggar Pasal 50 UU Keimigrasian. Namun penanganannya sepenuhnya telah kami
serahkan ke Polda Jateng," papar Joko.
(mbr/djo)










































