"Deradikalisasi sebenarnya sudah dilakukan, namun hanya secuil, hanya di LP Narkotika," kata penulis buku 'Deradikalisasi Teroris' Kombes Pol Petrus R Golose usai diskusi di Kampus UI, Depok, Kamis (20/8/2009).
Untuk itu, upaya deradikalisasi atau membuat para tahanan eks kasus teroris tidak kembali ke pemikiran semula, perlu adanya payung hukum yang jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu hal senada disampaikan Kepala Desk Antiteror Polhukam Ansya'ad Mbai. Menurut dia program deradikalisasi perlu dijadikan program nasional.
"Karena kita harus obyektif bahwa deradikalisasi perlu didukung dasar hukum yang kuat contohnya tentang masa penahanan dan penangkapan yang perlu diperpanjang. Di Prancis, teroris saja bisa ditahan 2-3 tahun," jelasnya.
Melakukan upaya deradikalisasi juga tidak bisa dilakukan parsial, hanya polisi saja. Tapi perlu juga pihak lain seperti Departemen Agama.
"Menko Polhukam juga telah mendesak beberapa pihak untuk melakukan ini melalui penyebaran buku Islam moderat di beberapa LP. Kita memang selalu dianggap terdepan tapi dibanding negara lain kita terlembek," jelasnya.
(ndr/nrl)










































