Menurut KPU, penghitungan kursi DPR tahap kedua yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan ptusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu KPU tidak akan mengubahnya.
"Tahap kedua sudah selesai. Kita tidak akan mengubahnya," kata anggota KPU Abdul Aziz saat dihubungi usai bertemu dengan MK, Kamis (20/8/2009).
Sebelumnya 115 caleg dari berbagai parpol yang batal lolos karena tidak dilaksanakannya putusan MA tentang penghitungan kursi tahap kedua mengancam akan menggugat KPU ke PTUN. Mereka merasa dirugikan karena batal masuk Senayan.
(sho/anw)











































