"Kalau ada tanggapan mereka akan menyampaikan, tapi untuk saat ini rasanya belum ada," ujar juru bicara Departemen Luar Negeri (Deplu) Teuku Faizasyah kepada detikcom, Kamis (20/8/2009).
Hingga kini Deplu juga belum menerima surat pemberitahuan Polri tentang penangkapan Ali. "Kita akan cek dulu," imbuh Faiz.
Menurut Faiz, umumnya Polri meminta bantuan Deplu untuk meneruskan informasi penahanan seseorang WNA ke negara asalnya. Namun dalam kasus terorisme, Faiz tidak mengetahui apakah prosedur itu tetap berlaku.
"Mungkin bisa ditanyakan ke kepolisian, apakah proses sudah selesai," kata Faiz.
Polisi mengaku menciduk Ali pada 17 Agustus. Namun berdasar penelusuran, Densus 88 menangkap Ali bersama penerjemahnya di Nagrek pada Selasa 18 Agustus. Polisi masih memeriksa status kewarganegaraan Ali, apakah benar warga Arab Saudi sesuai pengakuannya.
(nik/nrl)










































