Dari hasil penyidikan KPK, dugaan mark up yang dilakukan dalam pengadaan alat-alat kesehatan mencapai 5.594,29 persen. Angka itu didapat dari 118 item dengan total nilai proyek mencapai Rp 190,45 miliar.
Untuk contoh saja bagaimana mark up dilakukan. Depkes mengadakan proyek pembelian Bedside Monitor merk Philips, German sebanyak 48 buah.
Harga kontrak yang tertera sebesar Rp 379,09 juta. Ternyata harga di agennya hanya mencapai Rp 76,75 juta saja.
"Terdapat selisih Rp 302,33 juta," kata Deputi Penindakan, Ade Raharja di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (19/8/2009).
Ada juga Blood Gas Analyzer dari Swiss dengan Type OPTI-CCA sebanyak 11 unit. Dalam kontrak tertera harga Rp 534,6 juta sedangkan harga aslinya Rp 89,1 juta. Selisihnya mencapai Rp 445,58 juta.
Depkes juga mengadakan pembelian sebuah Electro Encephalograph berasal dari Jepang. Harga di kontrak kembali sangat besar hingga Rp 1,42 miliar, sedangkan harga agen hanya Rp 357,95 juta.
Kisaran selisihnya antara Rp 1 juta-1,064 miliar. Sedangkan jumlah unitnya mulai
dari 1-292.
KPK sendiri sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini yakni, mantan Menkes Ahmad Sujdi, serta dua rekanan Depkes Gunawan Pranoto dan Rinaldi Jusuf.
(mok/lrn)










































