Mahfud MD Risaukan Tidak Adanya Pengawasan Terhadap Hakim MK

Mahfud MD Risaukan Tidak Adanya Pengawasan Terhadap Hakim MK

- detikNews
Rabu, 19 Agu 2009 18:16 WIB
Mahfud MD Risaukan Tidak Adanya Pengawasan Terhadap Hakim MK
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meragukan kualitas hakim konstitusi ke depan. Dia merasa gundah karena selama ini tidak ada yang mengawasi kinerja hakim konstitusi.

"Saya ragu 15 tahun atau 20 tahun ke depan apakah kualitas hakim masih bisa dipertahankan. Saya risau karena MK tidak ada yang mengawasi," ujar Ketua MK Mahfud MD saat memberikan sambutan dalam acara Peluncuran Buku Karya 3 Hakim Konstitusi dan Peluncuran Website Pribadi Ketua MK di Aula Gedung MKRI, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2009).

Mahfud menyayangkan pasal pengawasan Komisi Yudisial (KY) kepada MK yang sekarang ini tidak bisa dihidupkan kembali, kecuali dengan adanya amandemen konstitusi. Menurutnya, hakim MK juga harus diawasi dan tidak boleh diistimewakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dulu ketika MK memutus bahwa hakim MK tidak bisa diawasi oleh KY, Mahfud yang kala itu menjadi anggota DPR, mengatakan dirinya termasuk sebagai orang yang marah dan tidak puas mengapa penafsirannya bisa demikian.

"Jika ada gagasan amandemen kelima UUD, saya yang pertama mengusulkan agar hakim konstitusi diawasi KY. Kalau bisa kita jadi punya checks and balances. Saya akan mengusulkan agar dalam pasal 24b UUD, KY itu tidak hanya mengusulkan hakim agung dan mengawasi perilaku hakim, tapi juga mengawasi hakim konstitusi dan semua hakim," jelasnya.

Mahfud mengkhawatirkan semakin lama idealisme hakim akan semakin luntur. Dirinya khawatir jika tidak diawasi hakim akan bertindak sewenang-wenang nantinya.

Mahfud juga berpendapat agar proses seleksi hakim konstitusi yang berasal dari unsur DPR tidak diseleksi sendiri oleh DPR. Tetapi dititipkan kepada sebuah lembaga independen yang dibentuk secara ad hoc. Contohnya, lanjut dia, jika sekarang ada hakim konstitusi yang kosong dan diisi penggantinya dari DPR, maka bisa dibentuk lembaga ad hoc dari luar DPR dan DPR tinggal mengesahkan
saja.

"Karena kalau DPR itu bisa dipolitisir. Siapa yang punya hubungan politik dan kapasitas DPR tidak memiliki kemampuan untuk menggelar fit dan proper test," ucap dia.

(nvc/anw)


Berita Terkait