KPU Tak Laksanakan Putusan MA, 115 Caleg Akan Gugat KPU

KPU Tak Laksanakan Putusan MA, 115 Caleg Akan Gugat KPU

- detikNews
Rabu, 19 Agu 2009 16:48 WIB
KPU Tak Laksanakan Putusan MA, 115 Caleg Akan Gugat KPU
Jakarta - Para caleg yang gagal masuk Senayan karena putusan MA soal penetapan tahap kedua tidak jadi dilaksanakan akan menggugat KPU ke PTUN. Hal itu dilakukan karena mereka menganggap KPU melanggar UU.

"KPU telah mengadu domba MK dan MA. Kalau KPU tidak melaksanakan putusan MA kami akan menggugat melalui tata usaha negara," ujar juru bicara caleg yang gagal Sudiatmiko Aribowo dalam dialog 'Dualisme Lembaga Yudisial' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2009).

Salah satu caleg yang gagal masuk senayan karena KPU mengabaikan putusan MA, Hakim Sorimuda Pohan menegaskan bahwa gugatan ke PTUN sudah atas persetujuan partai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami 115 caleg yang seharusnya masuk Senayan. Tentu saja kepentingan anggota dewan untuk parpol dan atas restu parpol," ungkap Hakim.

115 caleg akan mengumpulkan dukungan dalam diskusi yang akan digelar di Hotel Sahid Jaya besok pagi, Kamis (20/8).

(van/yid)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini