Hakim Kabulkan Rekening Eks GM PGN Dibuka

Korupsi PGN

Hakim Kabulkan Rekening Eks GM PGN Dibuka

- detikNews
Rabu, 19 Agu 2009 16:46 WIB
Jakarta - Meski dituntut penjara selama 5 tahun oleh jaksa, eks GM PGN Jatim Triyono masih bisa sedikit lega. Permohonan pembukaan rekening yang diajukannya dikabulkan majelis hakim Tipikor.

"Perintahkan KPK untuk buka kembali rekening tersebut," kata Ketua Majelis Sutiono di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (19/8/2009).

Rekening yang dibuka adalah milik istrinya atas nama Diah Isti Karim. Ada tiga buah rekening yang disimpan di Bank Mandiri.

Alasan dibukannya rekening ini, tambah Sutiono, karena hakim menganggap tak berhubungan dengan perkara korupsi Triyono. "Tak adil jika diblokir," ujarnya.

(mok/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads