"Harapan saya awal Agustus kan sudah selesai tapi belum selesai juga. Bulan inilah (mesti selesai)," kata Hendarman usai sidang paripurna khusus DPD RI
di gedung kura-kura DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2009).
Hendarman menjelaskan, Kejaksaan yakin polisi bisa merampungkan berkasnya tepat waktu.
"Berkas masih di polisi kelihatannya sudah mau selesai," ujarnya.
Hendarman juga mengatakan siap membawa kasus ini hingga ke pengadilan. Ia yakin kejaksaan dapat menuntaskan kasus yang menimpa Ketua KPK non aktif ini.
"Oh, iya siap (optimis)," tandasnya.
Dalam kasus ini Ketua KPK Antasari Azhar, petinggi polisi Williardi Wizar, dan pengusaha Sigid Haryo Wibisono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nasrudin. Mereka diduga sebagai aktor intelektual.
Selain mereka bertiga, 5 orang eksekutor pembunuhan telah memulai sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Selasa 18 Agustus 2009. Mereka dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(ape/aan)










































