"ICW tidak akurat. Data yang saya miliki itu lengkap dengan nomor perkara," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (19/8/2009).
Menurut Nurhadi, ICW salah menghitung perkara. Dalam satu perkara, terdakwa bisa 10-20 orang.
"Di Makassar ada 2 atau 3 perkara dan jumlah terdakwanya banyak. Satu perkara bisa 10 atau 20 terdakwa. Dia (ICW) menghitung jumlah perkara yang bebas padahal perkaranya cuma 2," papar Nurhadi.
MA belum mendapat konfirmasi siapa nama 212 hakim karir yang dilaporkan ICW ke KY. Namun MA akan mengecek laporan ICW melalui pengawasan internal.
"Lagipula sudah ada kerjasama MoU yang baru dengan KY. Jadi kita tidak ada masalah," kata dia.
Nurhadi menilai wajar, jika tak ada bukti, kasus korupsi diputus bebas. "Masa orang harus terpaksa dihukum. Itu kan sama salahnya," imbuh Nurhadi.
Sebelumnya ICW meminta KY memeriksa 221 hakim karir yang memvonis bebas atau melepaskan 814 koruptor.
(nik/iy)











































