"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 5 tahun penjara," kata Jaksa Zet Tadung Allo saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2009).
Triyono juga diwajibkan membayar uang denda Rp 250 juta subsider 6 bulan serta uang pengganti Rp 7,3 miliar dikurangi uang yang telah disita Rp 1,3
miliar. Jika tidak, Triyono harus mengganti dengan hukuman badan 2 tahun.
Triyono dianggap telah menerima uang dari tujuh rekanan instalasi PGN sebesar Rp 1,3 miliar. Ketujuh rekanan yang memberikan uang kepada Triyono
yakni Surya Pria Sembada (CV Duta Buana Rp 80 juta), Herdadi (PT Bakrie Pipes Industries, Rp 465 juta), Yanto Soedjatmiko (PT Centram, Rp 100 juta),
Layasi Salvatore Karo Karo (PT Kastilmas Persada, Rp 85 juta), Sonny Runtukahu (PT Penta Pratama, Rp 394 juta), Muh Adha Muliantoro (CV Bali Graha Surya, Rp 182 juta), dan Muh Adha Muliantoro (PT Hokki Kita Timur Raya, Rp 55 juta).
"Unsur menerima hadiah telah terbukti," ujar jaksa lainnya.
Triyono dijerat pasal 11 dan pasal 12 huruf i UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mok/aan)











































