Kejaksaan Bidik 2 Tersangka Baru

Kasus Kredit Fiktif BRI

Kejaksaan Bidik 2 Tersangka Baru

- detikNews
Rabu, 19 Agu 2009 15:08 WIB
Kejaksaan Bidik 2 Tersangka Baru
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyeret 2 tersangka baru terkait kasus korupsi pemberian kredit BRI Syariah Serang, Banten, untuk  kepemilikan kios di sejumlah pusat perbelanjaan. Keduanya berperan sebagai pencari nasabah kredit fiktif tersebut.

"Kan nggak mungkin direktur ke kampung-kampung, tapi ada ini istilahnya korlap (koordinator lapangan). Nah korlapnya ini mau kita bidik. Dia yang ke kampung-kampung itu," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Arminsyah.

Hal itu disampaikan dia usai pelantikan Pejabat Eselon II Kejaksaan di Sasana Baharuddin Lopa, Gedung Utama Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2009).

Dikatakan Arminsyah, Kejaksaan ingin menyelidiki bagaimana korlap beroperasi di lapangan mencari nasabah kredit. Misalnya, bagaimana mereka mengumpulkan foto kopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga yang diperalat untuk mendapat kucuran kredit itu.

"Apakah dia sadar bahwa itu perbuatan bohong, nah, itu kita selidiki. Tapi secara perbuatan dia telah melakukannya," jelas Arminsyah.

Sebelumnya, jaksa telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 169 miliar itu. Mereka adalah Dirut PT Nagari Jaya Sentosa (NJS) Amir
Abdullah, Komisaris Utama NJS Muhammad Sugirus, Karyawan BRI Cilegon Dedih Wijaya, dan mantan pimpinan Cabang BRI Syariah Serang Asri Uliya. Mereka kini telah ditahan.

(irw/aan)


Berita Terkait