Bebaskan Koruptor, ICW Minta KY Periksa 221 Hakim Karir

Bebaskan Koruptor, ICW Minta KY Periksa 221 Hakim Karir

- detikNews
Rabu, 19 Agu 2009 14:54 WIB
Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa sekitar 221 hakim karir yang memvonis bebas atau melepaskan 814 koruptor.

Demikian laporan Wakil Koordinator ICW Adnan Topan Husodo yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Deta Artasari kepada Komisi Yudisial di Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2009).

"Kita ingin menyampaikan informasi dan laporan nama hakim karir yang pernah menjatuhkan vonis bebas atau lepas sejumlah terdakwa koruptor dalam kasus korupsi sepanjang tahun periode 2003-2009," kata Deta usai pertemuan dengan KY tersebut.

Menurut Deta, sebagai pengawas perilaku para hakim ini, KY diatur Pasal 24B UUD 1945 dan UU No 3/2009 tentang Perubahan kedua UU MA, di mana KY memiliki peran untuk memerangi Mafia Peradilan.

"Dalam laporan ini, kami telah melakukan sejumlah pencatatan dan analisa terkait tingginya vonis bebas atauย  dilepas kasus korupsi di pengadilan umum," ujarnya.

Deta menerangkan, ICW mencatat sekitar 1.643 terdakwa kasus korupsi yang terpantau di berbagai tingkat proses peradilan di pengadilan umum mulai tahun 2005 hingga Juli 2009. Sebanyak 812 terdakwa di antaranya telah divonis bebas atau dilepaskan, sebagian lainnya divonis ringan dan percobaan satu tahun penjara.

Untuk tahun 2005 sendiri terdapat 71 perkara korupsi yang disidangkan dengan 243 terdakwa, 54 terdakwa divonis bebas atau dilepaskan. Tahun 2006 ada 124
perkara yang disidang dengan 361 terdakwa dan yang bebas 116 orang.

Sementara pada tahun 2007 ada 166 perkara korupsi yang disidangkan dengan 361 terdakwa dan yang bebas 212 orang dibebaskan. Tahun 2008 tercatat sekitar 194 perkara korupsi dengan 444 terdakwa dan 277 orang dibebas.

Sedangkan untuk Semester I Tahun 2009 ini sudah ada 119 kasus korupsi yang disidangkan dengan jumlah terdakwa sekitar 222 orang dan 153 orang di
antaranya divonis bebas.

"Jadi totalnya ada ada 674 perkara yang telah disidangkan dengan jumlah terdakwa sekitar 1.643 orang dan yang divonis bebas sekitar 812 orang," ujar Deta.

Deta menerangkan, dari data kompilasi yang dilakukan ICW ditemukan sekitar 221 Hakim Karir yang diduga telah menjatuhkan vonis bebas terhadap para pelaku di peradian umum.

"Vonis bebas ini tidak hanya di tingkat pengadilan negeri, tapi pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung," tandasnya.

Ditambahkan Deta, ruang lingkup pengadilan yang terpantau menjatuhkan vonis bebas, di antaranya di 57 Pengadilan Negeri, 3 Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Oleh sebab itu, ICW minta KY melakukan pemeriksaan terhadap 221 hakim karir tersebut dan memberikan sanksi yang tegas.

"Kami minta agar KY memanggil mereka untuk diperiksa dan mengumumkan ke publik hasilnya," pungkas Deta lagi.

(zal/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads