"Kami melihat ada kejanggalan dari keterangan saksi," kata kuasa hukum Prita, Samsu Anwar, menanggapi keterangan saksi Dr Grace terkait kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Prita di PN Tangerang, Banten, Rabu (19/8/2009).
Samsu mengungkapkan beberapa kejanggalan dalam keterangan yang diberikan saksi Dr Grace.
Kejanggalan pertama, menurut Samsu, adalah pengakuan Dr Grace bahwa dia langsung datang ke sentra pengaduan polisi untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik dirinya.
Hal itu dianggap Samsu sebuah kejanggalan karena pada kenyataannya, kuasa hukumnya Grace lah yang datang untuk melapor.
"Grace tidak datang langsung melapor ke polisi. Ternyata yang datang kuasa hukumnya, dia hanya buat surat," ujar Samsu.
Kejanggalan berikutnya adalah soal pengambilan darah Prita. Menurut Samsu, pengakuan Dr Grace yang didasari pada keterangan Dr Hengky bahwa Prita diambil darahnya sebanyak dua kali adalah tidak benar. Sebab Prita hanya sekali diambil darahnya.
"Pengambilan darah Prita hanya sekali, ini juga kejanggalan," katanya.
Berikutnya adalah soal kewajiban memberikan keterangan tentang perawatan medis yang akan dijalani oleh pasien.
Menurut Samsu, pihak RS Omni, yakni Dr Hengky, tidak memberikan keterangan medis kepada Prita.
Pengakuan Dr Grace yang mengatakan Prita dijelaskan soal perawatan medis yang akan dijalaninya, menurut Samsu, tidak benar.
"Tidak ada memberikan keterangan medis, bahkan hingga selesai dirawat pun tidak diberikan catatan rekam medis itu. Padahal pasien berhak untuk itu," ungkapnya.
Karena kejanggalan tersebut, kuasa hukum Prita secara khusus meminta Dr Grace agar tidak memberikan keterangan palsu.
"Kami ingatkan saudara saksi di bawah sumpah," tegur Samsu kepada Dr Grace.
Sidang pencemaran nama baik RS Omni dengan terdakwa Prita Mulyasari mengajukan 3 saksi di antaranya 2 dokter RS Omni yakni Dr Hengky dan Dr Grace. Satu lainnya adalah Reynold Parentino Panjaitan.
(Rez/aan)











































