"Lima berkas yang terdahulu, yang menyangkut eksekutor, memang tidak sampai kepada AA (Antasari Azhar)," kata Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga.
Hal itu disampaikan dia usai melantik Pejabat Eselon II Kejaksaan di Sasana Baharuddin Lopa, Gedung Utama Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yaitu Wiliardi (Wiliardi Wizar)," jawab mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum ini.
Menurut Ritonga, hingga saat ini berkas Antasari Azhar belum diserahkan kembali ke Kejagung. Berkas tersebut masih menjadi tanggung jawab Kepolisian.
"Sampai sekarang masiih menjadi tanggung jawab penyidik," pungkasnya.
(irw/iie)











































