Hukuman Burhanuddin Dikurangi Karena Pernah Terima Penghargaan

Hukuman Burhanuddin Dikurangi Karena Pernah Terima Penghargaan

- detikNews
Rabu, 19 Agu 2009 13:04 WIB
 Hukuman Burhanuddin Dikurangi Karena Pernah Terima Penghargaan
Jakarta - Terpidana kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah pernah menerima penghargaan Bintang Maha Putra dari presiden. Hal itu menjadi salah satu alasan Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman mantan Gubernur BI tersebut sebanyak 2,5 tahun.

"Beliau pernah mendapatkan bintang Maha Putra pada tahun 2007, itu menjadi bahan pertimbangan majelis," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (19/8/2009).

Selain itu, kata Nurhadi, Burhanuddin juga dinilai tidak pernah menikmati sepeser pun uang aliran dana BI yang mencapai Rp 100 miliar. Uang itu mengalir ke mantan anggota Komisi IX DPR dan para mantan pejabat BI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, pengacara Burhanuddin, Ariano Sitorus masih menyatakan pikir-pikir atas putusan MA tersebut. Menurut dia, keputusan mengalirkan dana tersebut atas keputusan kolektif bukan untuk kepentingan pribadi.

"Beliau juga mampu mempertahankan penghargaan yang diberikan," ucapnya.

Burhanuddin divonis oleh MA 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta. Di tingkat banding, ia divonis 5,5 tahun sedangkan pada tingkat pengadilan Tipikor ia divonis 5 tahun penjara.

(mad/iy)


Berita Terkait