Artalyta Suryani Ajukan PK

Artalyta Suryani Ajukan PK

- detikNews
Rabu, 19 Agu 2009 13:00 WIB
Artalyta Suryani Ajukan PK
Jakarta - Artalyta Suryani terus berupaya menempuh jalur hukum agar dapat menghirup udara bebas. Penyuap jaksa Urip Tri Gunawan tersebut mengajukan peninjauan kembali (PK).

Melalui kuasa hukumnya, Sumarsih, Artalyta mengajukan PK di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (19/8/2009).

Menurut Sumarsih, Majelis hakim kasasi telah lalai menerapkan undang-undang tentang alat bukti keterangan saksi. Ada beberapa saksi yang saat diperiksa, dinilai tidak memiliki dasar
hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan terhadap saksi Herry Muryanto dan Yuliawan Superni dilihat sebagai alat bukti keterangan
saksi adalah tidak punya dasar hukum," ucap Sumarsih.

Tindakan penyadapan yang dilakukan oleh kedua orang tersebut memang telah sesuai dengan kewenangan mereka. Namun dari segi hukum, kedua orang tersebut tidak secara langsung mengalami kejadian perkara.

"Sehingga tidak bisa digolongkan dan mempunyai nilai kekuatan sebagai alat bukti yang sah," ujarnya.

Pemberian informasi yang dilakukan oleh Urip kepada Ayin, panggilan akrabnya, tidak bertentangan dengan jabatan Urip sebagai penyelenggara negara.

Artalyta kini sudah mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Kasasi selama lima tahun penjara. Ia juga dipidana denda Rp 250 juta.

(mok/ken)


Berita Terkait