Melalui kuasa hukumnya, Sumarsih, Artalyta mengajukan PK di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (19/8/2009).
Menurut Sumarsih, Majelis hakim kasasi telah lalai menerapkan undang-undang tentang alat bukti keterangan saksi. Ada beberapa saksi yang saat diperiksa, dinilai tidak memiliki dasar
hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
saksi adalah tidak punya dasar hukum," ucap Sumarsih.
Tindakan penyadapan yang dilakukan oleh kedua orang tersebut memang telah sesuai dengan kewenangan mereka. Namun dari segi hukum, kedua orang tersebut tidak secara langsung mengalami kejadian perkara.
"Sehingga tidak bisa digolongkan dan mempunyai nilai kekuatan sebagai alat bukti yang sah," ujarnya.
Pemberian informasi yang dilakukan oleh Urip kepada Ayin, panggilan akrabnya, tidak bertentangan dengan jabatan Urip sebagai penyelenggara negara.
Artalyta kini sudah mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Kasasi selama lima tahun penjara. Ia juga dipidana denda Rp 250 juta.
(mok/ken)










































