"Ini adalah masalah internal. Karena ini masalah internal, makanya kami, pengacara keluar saja," ujar salah satu pengacara Antasari M Assegaf di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (19/8/2009).
Saat ini, menurut Assegaf, Antasari sedang ngobrol-ngobrol informal dengan para penyidik. "Jadi tidak benar Pak Antasari telah melanggar kode etik," kilah Assegaf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam suratnya ada 22 orang, dipimpin oleh Pak Haryono Umar. Tetapi yang datang hanya 5 dan dipimpin oleh Deputi pengawasan," pungkasnya.
(anw/ndr)










































