"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (19/8/2009).
MA juga menghukum Burhanuddin denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pada putusan Pengadilan Tipikor menghukum pria asal Garut tersebut dengan pidana 5 tahun penjara. Di tingkat banding, hukumannya ditambah 6 bulan.
Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) dari YPPI sebesar Rp 100 miliar. Duit tersebut kemudian digunakan untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI sebesar Rp 68,5 miliar dan anggota dewan sebesar Rp 31,5 miliar.
(mad/iy)











































