"Kita harus membuktikan apa warga negara palsu atau tidak," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2009).
Menurut Nanan, ada kemungkinan Ali membuat identitas palsu.
"Mereka kan kalau tidak ingin teridentifikasi pakai warga negara palsu," papar dia.
Polisi mengaku menciduk Ali pada 17 Agustus. Namun berdasar penelusuran, Densus 88 menangkap Ali bersama penerjemahnya di Nagrek pada Selasa 18 Agustus.
Deplu RI mengaku belum mendapatkan surat pemberitahuan warga asing itu. Pemberitahuan itu penting untuk disampaikan pada Deplu Arab Saudi.
(nik/nrl)











































