"Ali dan Iwan masih dalam tahapan pemeriksaan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2009).
Nanan mengaku keduanya diciduk 17 Agustus. Namun berdasar penelusuran, Densus 88 menangkap Iwan pada Sabtu 15 Agustus, sekitar pukul 07.00 WIB.
Iwan ditangkap saat hendak membuka tokonya di Pasar Cibingbin, Kuningan, Jawa Barat. Iwan diduga sebagai kurir penyaluran dana teroris di Indonesia.
Sedangkan Ali diciduk polisi bersama penerjemahnya di Nagrek pada Selasa 18 Agustus.
(nik/nrl)











































