"Akan meluncur pada pukul 10.00 WIB," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi lewat telepon, Rabu (19/8/2009).
Pemeriksaan kemungkinan besar dilakukan di penjara. Sementara tim yang berangkat dipimpin oleh Direktur Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK, Chesna Fizetty Anwar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antasari sebelumnya diduga telah melanggar kode etik pimpinan KPK karena menemui Direktur PT Masaro Anggoro Widjaja di Singapura. Anggoro, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.
(mad/iy)











































