Tim Pengawas Internal KPK Periksa Antasari di Penjara

Langgar Kode Etik

Tim Pengawas Internal KPK Periksa Antasari di Penjara

- detikNews
Rabu, 19 Agu 2009 09:55 WIB
Tim Pengawas Internal KPK Periksa Antasari di Penjara
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerjunkan tim pengawas internal untuk memeriksa Ketua nonaktif KPK Antasari Azhar. Tim akan mulai melakukan pemeriksaan pukul 10.00 WIB.

"Akan meluncur pada pukul 10.00 WIB," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi lewat telepon, Rabu (19/8/2009).

Pemeriksaan kemungkinan besar dilakukan di penjara. Sementara tim yang berangkat dipimpin oleh Direktur Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK, Chesna Fizetty Anwar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Teknisnya tim yang lebih tahu," tegasnya.

Antasari sebelumnya diduga telah melanggar kode etik pimpinan KPK karena menemui Direktur PT Masaro Anggoro Widjaja di Singapura. Anggoro, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.

(mad/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads