Sidang dijadwalkan digelar di ruang sidang Prof Oemar Senoadji di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Tangerang, Rabu (19/8/2009) pukul 10.30 WIB.
Agendanya, mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) Riadi. JPU kali ini akan mengajukan 3 saksi dari RS Omni antara lain dr Hengky dan dr Grace.
"Ini pertama kalinya, mereka dihadirkan di persidangan. Satu lagi lihat nanti saja, dari rumah sakit Omni juga," kata Riadi.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Artur Hangewa belum dimulai. Prita yang didampingi sang suami, Andri Nugroho, telah hadir dan menunggu di dalam ruang sidang.
Ibu 2 anak ini tampak mengenakan baju kemeja putih dan celana panjang abu-abu dengan kerudung warna putih.
Pengadilan Negeri Tangerang kembali menyidangkan kasus Prita setelah Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan verzet atau perlawanan jaksa. Verzet diajukan untuk memprotes vonis Pengadilan Negeri Tangerang yang menolak dakwaan jaksa atas Prita.
(aan/iy)











































